Simpan Sabu 8 Paket di Becak, Residivis Ditangkap Polisi


simpan sabu 8 paket di becak residivis ditangkap polisi
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial M (46) warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi karena menyimpan narkotika jenis sabu di sela-sela becak barang yang dibawanya.
“Ya benar, pelaku M yang juga seorang residivis diamankan petugas saat mengendarai becak barang di Jalan Dr. Hamka Kelurahan Durian,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (27/1/24).
“Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya. Kini pelaku bersama 8 paket sabu dan sejumlah uang yang ditemukan petugas telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Nazli/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Upaya Pembakaran Posko KBN di Tebing Tinggi Harus Diusut Tuntas